Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Kejati Sulsel diminta Usut Tuntas Program Murbei Satu Juta Pohon dengan Rekanan " CV. Massalangka "

SULSEL.SIJI.OR.ID, WAJO - Progran Pengadaan penanaman bibit murbei 1.000.000 (Satu juta) batang/pohon untuk mengembalikan Kejayaan Persutraan di sulawesi selatan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, dimana program tersebut dengan Rekanan CV.MASSALANGKA Yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalil berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena adanya surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan " Sekretariat daerah " nomor : 522/1963/ DISHUT, Hal : Pengembangan Sutra. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan pada tahun 2020 telah  memfasilitasi pengadaan bibit tanaman  murbei sebanyak 1.000.000,- pohon bibit murbei di Kabupaten Wajo.

Pada tahap pertama bibit murbei yang telah disalurkan  adalah sebanyak 300.000 batang untuk Desa Pasaka dan telah ditanam sebanyak 80.000 bibit, dan 220.000 batang bibit murbei telah disalurkan ke Desa Bontopenno Kecamatan Majauleng dan masih tersisa  bibit murbei yang belum tertanam, Kemudian pada tahap kedua telah disiapkan bibit murbei sebanyak 700.000 batang, namun yang telah disalurkan/ditanam di Desa Wajoriaja sebanyak 122.080 bibit dan di Desa watangrumpia sebanyak 69.360 bibit sehingga jumlah bibit yang belum tersalur/tertanam sebanyak 508.560 bibit murbei.

Berdasarkan hasil monitoring oleh Ketua  dan Staf  ahli TGUPP Bidang Kehutanan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan pada tanggal, 23 januari 2021, jumlah bibit yang sudah disalurkan sebanyak 491.440 batang bibit murbei  atau terdapat bibit murbei yang belum tersalur/ditanam sebanyak 508.560 batang bibit murbei, bahwa bibit yang belum tersalur/tertanam pada saat itu masih berada di Kecamatan Donri - donri Kabupaten Soppeng, itulah dalilnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni, Rekanan CV.MASSALANGKA, dalam pelaksanaannya, yaitu, gagal penyaluran, gagal penanaman, dan gagal produksi.-

Saat di lakukan investigasi oleh tim salah satu Tokoh Masyarakat dimintai keterangannya ia mengatakan bahwa Masyarakat/petani di Desa Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo telah melakukan penanaman Murbei sekitat 4 hektar yang seharusnya 12 hektar atau 480.000 pohon murbei, dan juga petani pertanyakan biaya Pengolahan Lahan dan biaya Pemeliharaan tanaman namun tidak diberikan oleh pengurus kelompok tani saat itu pengurus kelompok tani yang dimaksud adalah oknum anggota DPRD Wajo Periode 2024-2029 namun dia tidak menyebutkan nama oknum tersebut.

Terpisah Salah satu Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo inisial "AS" saat di hubungi terkait biaya Pengolahan dan Pemeliharaan Tanaman membenarkan bahwa ia ada dicairkan jumlahnya tidak sampai 1 Milyar."Ujar AS

Marsose Gala juga pertanyakan terkait dengan pencairan Biaya Pengolahan Lahan dan Pemeliharaan tanaman kenapa bisa dicairkan sedangkan tanaman hanya kurang lebih 4 hektar, begitu juga dengan biaya pemeliharaan tanaman sedangkan tanamannya tidak ada apanya mau dipelihara kalau tidak ada tanaman?

Demikian Pres realise Marsose Gala Ketua MOI DPC Kabuoaten Wajo kepada sejumlah awak media, Minggu 21 September 2025 di sengkang Kabupaten wajo.

Marsose gala, menambahkan bahwa sesuai isi surat Pemerintah Provinsi sulsel Untuk mempercepat produksi kokon  di kabupaten wajo , maka dimohon bantuan Bupati wajo sebagai berikut :
1. Untuk dapat menyiapkan lahan lokasi penanaman murbei yang tersisa;
2. Melaksanakan kegiatan pengolahan lahan sebelum penanaman bibit murbei;
3. Melaksakan kegiatan pemupukan tanaman murbei; 
4. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan pada lahan yang telah ditanami murbei.

Berdasarkan Kronologis diatas, maka kami dari Perkumpulan Perusahaan Media Online indonedia ( PP-MOI ) DPC Kab. Wajo, selaku PENGDUMAS ( Pengaduan  masyarakat ) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel sekiranya diusut tuntas program pengadaan penanaman bibit murbei 1.000.000 batang tahun 2020 dengan Rekanan CV.MASSALANGKA.- Tegas Marsose Gala Mantan ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo dua Priode. ( Tim )
Editor : AR

0 Komentar