BAKORNAS | Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti anggaran Dana BOS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wanasari 02, Kabupaten Bekasi yang dinilai fantastis dan patut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jendral BAKORNAS Saut Sitorus,CMH pada awak media dalam release resminya. Ia menyebut berdasarkan data yang dihimpun oleh BAKORNAS melalui www.kemendikbud.go.id SDN Wanasari 02, Kabupaten Bekasi menerima atau menggunakan anggaran Dana BOS, diantaranya yaitu :
1.Penerimaan Anggaran Dana BOS Reguler Tahun 2022 sebesar Rp.651.964.000 -
2.Penerimaan Anggaran Dana BOS Reguler Tahun 2023 sebesar Rp.658.541.478
3.Penerimaan Anggaran Dana BOS Reguler Tahun 2024 sebesar Rp.664.440.000
Saut mengatakan, bahwa untuk memperoleh informasi terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran tersebut BAKORNAS mengirimkan surat klarifikasi pada tanggal 14 Januari 2025 dengan nomor Surat 152/DPP/LSM BAKORNAS/IV/2025.
Namun Pada tanggal 18 Januari 2025 BAKORNAS menerima surat balasan dari SDN Wanasari 02 dan SDN Wanasari 02 menjawab dengan nomor Surat 421.2/112/SD-02/2025 bahwa SDN Wanasari dengan jawaban sudah melaporkan kepada pejabat yang bewewenang. Berdasarkan jawaban yang diterima oleh BAKORNAS dari SDN Wanasari 02 sepertinya ada yang ditutupi oleh pihak sekolah. Karena jawabannya tidak sesuai dengan apa yang di pertanyakan oleh BAKORNAS, ujar Saut
Aktifis penggiat Anti Korupsi tersebut menegaskan, Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik atau pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Guna untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dalam mengelola dan menggunakan keuangan negara, serta mencegah dan mengurangi terjadinya upaya dan tindakan korupsi. (18/4/25).
Saut menyebut, bahwa setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara baik itu berasal dari APBN maupun APBD harus dikelola dan digunakan secara transparan dan harus dapat diketahui oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka dari itu SDN Wanasari 02 sebaiknya segera menyajikan informasi tentang penjelasan kegiatan, rincian biaya, dan pertanggungjawaban secara jelas terkait penggunaan anggaran Dana BOS tersebut, Pungkas Sekretaris Jendral Bakornas tersebut.
Narasumber : Saut Sitorus,CMH
0 Komentar